Peranan Pers Dalam Masyarakat Demokrasi
Untuk Memenuhi Tugas UAS Mata Kuliah Sosiologi Organisasi
Dosen Pengampu : Drs. Sulismadi, M.si

images (7).jpg

Disusun Oleh :
Eviyana Utami     201410310311108


Sosiologi B
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Universitas Muhammadiyah Malang
2016



Pendahuluan
Pers merupakan salah satu sarana bagi masyarakat untuk menyalurkan aspirasi, pemikirannya, serta pendapatnya. Pers juga berperan penting dalam masyarakat yang demokratis. Pers merupakan pilar pelengkap dari ketiga pilar Legislatif, Yudikatif dan Eksekutif yang merupakan pengontrol dan juga penyeimbang dari ketiga pilar tersebut. Pers merupakan peran penting dalam negara yang demokrasi dan juga memiliki tanggung jawab yang besar dalam masyarakat yang demokrasi. Pers yang bebas harus dilandasi dengan tanggung jawab yang baik pula. Karena kebebaasan pers merupakan ladang untuk masyarakat dalam menyampaikan aspirasi, pendapat serta pemikirannya. Negara yang demokrasi adalah negara yang memiliki pers yang bebas dan bertanggung jawab (Miriam Budiardjo, dalam Jurnal oleh Taufik Hidayat).
Demokrasi adalah adanya kebebasan untuk berpendapat, menyuarakan aspirasi yang merupakan suatu tindakan yang diberikan kepada masyarakat untuk mempengaruhi tindakan seseorang. dalam demokrasi juga diperlukannya partisipasi dari masyarakat untuk keberlangsungan suatu pemerintah tidak hanya suara dari para pejabat pemerintahan. Namun hak suara  rakyat juga diprioritaskan. Dalam berbagai aspek masyarakat memiliki andil yang sangat besar dalam menentukan langkah pemerintahan selanjutnya. Misalnya pemilihan presiden dan wakil presiden Indonesia atau pemiliha Gubernur dan wakil gubernur dan bahkan pemilihan calon pejabat pemerintah lainnya yang dimana masyarakat memiliki hak bebas untuk memilih tanpa ada paksaan dari orang lain.
Kebebasan pers mulai terwujud pasca orde baru yaitu pada zaman reformasi yang ditandai dengan runtuhnya rezim pemerintahan Soeharto. Kemudian menjadi awal kebangkitan pers di Indonesia. Dengan adanya perubahan tersebut tentunya sistem pemerintahan Indonesia menjadi lebih transparan dalam menyangkut berbagai aspek kebijakan lembaga pemerintahan.  Kemudian menjadi awal munculnya kebebasan pers di Indonesia. Dimana masyarakat Indonesia sudah tidak takut lagi untuk menyuarakan aspirasi, pemikiran serta pendapat mereka baik itu tentang sistem pemerintahan, kebijakan pemerintah dan lain sebagainya.
Keberadaan pers membawa perubahan yang sangat pesat bagi Negara Indonesia. Melalui media masyarakat Indonesia menyalurkan aspirasi, pendapat serta pemikirannya. Kebebasan pers sangat erat kaitannya dengan media. Media sebagai penunjang pers. Terlebih lagi diera modern ini yang perkembangan tekhnologi sudah semakin pesat. Pers tidak hanya mengandalkan media televisi, koran maupun radio namun juga sudah ada media sosial yang menjadi saluran yang sangat cepat dalam mengaspirasikan pendapat. Namun terkadang, masyarakat salah dalam menggunakan kebebasan pers yang diberikan. Semisalnya jika dilihat di media sosial banyak yang saling hina, bahkan sampai menghina aparat pemerintah dengan kritikan-kritikan yang pedas, belum lagi dengan membuat meme menggunakan wajah aparat pemerintahan.Terlebih lagi para pemilik media yang terkadang menggunakan media sebagai alat untuk kepentingan pribadi bukan untuk kepentingan masyarakat.
  1. Peranan Pers Dalam Media Masyarakat Demokrasi
Sebelum membahas tentang peranan pers dalam media masa. Akan dibahas mengenai beberapa sub pokok lainnya.
  1. Pengertian Pers
Pengertian pers diartika dalam arti sempit dan arti luas. Pers dalam arti sempit diketahui mengandung penyiaran-penyiaran pemikiran, gagasan ataupun berita-berita dengan jalan kata tertulis. Sebaliknya pers dalam arti yang luas memasukkan didalamnya semua media mass communications yang memancarkan pikiran dan perasaan seseorang baik dengan kata-kata tertulis maupun dengan kata-kata lisan (Oemar Seno Adji, dalam jurnal Pasang Surut Kebebasan Pers di Indonesia, oleh Satrio Saptohadi).
Menurut Undang-Undang No.11 Tahun 1966  tentang ketentuan-ketentuan pokok pers pasal 1 ayat 1 mengatakan bahwa Pers adalah lembaga kemasyarakatan alat revolusi yang mempunyai karya sebagai salah satu media komunikasi massa yang bersifat umum berupa penerbitan yang teratur waktu terbitnya dilengkapi atau tidak diperlengkapi dengan alat-alat sendiri berupa percetakan, alat-alat foto, klise mesin-mesin stensil atau alat-alat tekhnik lainnya. Pers mempunyai dua sisi kedudukan yang pertama kedudukan sebagai politik dan yang kedua kedudukan sebagai lembaga kemasyarakatan. Dalam hal ini pers harus bisa menyeimbangkan diri dan dan juga berdampingan dengan lembaga lainnya.
  1. Fungsi dan Peran Pers
Pers sebagai wadah penampung pendapat, masyarakat tentunya memiliki peran dan fungsi. Fungsi yaitu mengacu pada manfaat dari pers tersebut sedangkan peran lebih mengacu pada bagian yang dimainkan dalam pers tersebut.
Fungsi Pers yaitu :
  1. Pers sebagai media informasi
Pers memliki fungsi sebagai media informasi yaitu memberikan informasi bagi masyarakat yang merupakan berita-berita baik itu dalam media cetak, elektronik, maupun media sosial yang didapatkan dari para reporter yang turun llapang dengan mendapatkan data yang akurat. Pers berfungsi untuk menyebarluaskan informasi yang didapatkan untuk menunjang kemajuan pengetahuan masyarakat.
  1. Pers Sebagai Media Pendidikan
Sebagai wadah yang mendidik tentunya pers memiliki tanggung jawab menyampaikan berita secara akurat dan juga selektif. Agar berita yang disampaikan merupakan berita yang akurat dan juga objektif. Yaitu berita yang didapatkan dilapangan yang kemudian disampaikan kepada masyarakat kebenarannya masih terjaga.
  1. Pers sebagai media hiburan/entertainment
Sebagai media hiburan. Pers menyajikan berbagai macam tayangan berita yang dapat memberikan hiburan bagi masyarakat. Hiburan yang diberikan oleh pers tentunya tidak keluar dari nilai-nilai, norma, nilai pendidikan, agama.
  1. Pers sebagai media kontrol sosial
Yaitu dimana pers menyampaikan peristiwa yang buruk , keadaan yang tidak pada tempatnya dan yang menyalahi aturan. Informasi yang diberitakan oleh pers ataupun media yang berkaitan dengan tindakan kriminal menggunakan ilustrasi serta menyamarkan nama dari pelaku kejahatan. Menurut Undang-Undang pers Nomer 40 tahun 1999 dinyatakan bahwa per merupakan lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik.
  1. Pers sebagai Mediasi atau penghubung
Media seringkali menjadi jembatan atau penghubung bagi masyarakat dan pemerintah. masyarakat menyampaikan aspirasi, pendapat tentang pemerintahan diwadahi oelh pers ataupun media.

Peran Pers
Dalam era demokrasi sekarang ini, pers sebagai wadah kedaulatan rakyat dalam menyampaikan pendapat bagi kelanjutan sistem pemerintahan. Selain itu pers juga menjadi wadah pengawasan bagi masyarakat terhadap lingkungan pemerintahan, bangsa dan juga negara. Kebebasan pers menandakan keterbukaan suatu negara dan negara yang terbuka menjadi penanda negara yang demokrasi.
Dalam pasal 6 Undang-Undang No.40/1999 Peran pers sebagai berikut :
a)      Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui
b)      Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, hak asasi manusia, serta menghorati kebhinekaan
c)      Mengembangkan pendapat umum serta inforrmasi yang tepat, akurat dan benar
d)     Melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum
e)      Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Pers merupakan suatu lembaga atau wadah yang memiliki fungsi penyebar luasan berita ataupun informasi bagi masyarakat untuk kelangsungan kemajuan lingkungan masyarakat dan keberhasilan pembangunan kepada masyarakat yang membacanya. Selain dari peran dan fungsi tersebut pers juga memiliki beberapa kewajiban.
Diantara kewajiban Pers Nasional yaitu :
  1. Mempertahankan, membela, mendukung dan melaksanakan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945secara murni dan konsekwen
  2. Memperjuangkan pelaksanaan Amanat Penderitaan Rakyat, berlandaskan Demokrasi Pancasila
  3. Memperjuangkan kebenaran dan keadilan atas dasar kebebasan pers
  4. Membina persatuan dan kekuatan-kekuatan progresif revolusioner dalam perjuangan menentang imperialisme, kolonialisme, neokolonialisme, feodalisme, liberalisme, komunisme dan fasisme/ diaktatur
  5. Menjadi penyalur pendapat umum yang kontruktif dan progressif revolusioner.
Jadi, pers memiliki tanggung jawab yang besar dalam kelangsungan kemajuan Negara. Selain menjadi wadah untuk mengaspirasikan pendapat, pers juga sebagai wadah untuk memperoeh informasi bagi masyarakat untuk mengetahui kelangsungan Negara, bangsa.
  1. Sistem Pers dan Teori Pers di Indonesia
Sistem Pers di Indonesia
Sistem pers di Indonesia telah banyak mengalami perjalanan yang beliku dari msa kemasa sehingga dapat menjadi pers yang bebas dan bertanggung jawab atas masyarakat. Meski sebenarnya pers tidak lepas dari sistem politik.
  1. Masa Perjuangan
Pers di Indonesia berkembang sebelum kemerdekaan Indonesia. Pers pertamakali diperkenalkan oleh Negara Belanda pada abad ke-18 dengan menerbitkan kabar berita yang bertuliskan Penguasa Kolonial Mengekang Pertumbuhan Pers (Sistem Otoriter). Surat kabar pertama di Indonesia adalah Bataviase Nouvelles (Agustus 1744-juni 1746), disusul kemudian Bataviasche Courant (1817), Bataviasche Avertentiebeblad (1827). Pada tahun 1855 di Surakarta terbit surat kabar pertama dalam bahasa Jawa, bernama Bromartani. Kemudian disusul dengan bahasa melayu. Dalam baha melayu yang pertama kali muncul adalah Soerat kabar Bahasa Melajoe, terbit di Surabaya pada tahun  1956, kemudian disusul dengan Soerat Chabar Betawie (1958), Selompret Melajoe (Semarang, 1860), Bintang Timoer (Surabaya, 1862), Djoeroe Martani (Surakarta(1864) dan Biang Lala (Jakarta, 1867). Perkembangan pers sejak pertengahan abad ke 19 kemudian menggugah hati para cendekiawan Indonesia untuk menyerap budaya per dan memanfaatkan media cetak sebagai sarana untuk membangkitkan semangat bangsa (Surjomiharjo, 2002 :25-31). Media cetak ini kemudian dimanfaatkan oleh para cendekiawan untuk membangkitkan kesadaran masyarakat.
Dalam tahap selanjutnya,kemudian terjadi pembauran dan penyatuan antara para cendekiawan pers dengan beberapa lembaga yang ada seperti lembaga pendidikan, organisasi, lembaga sosial, kebudayaan dan juga bahkan lembaga politik. Pers sebagai sarana atau wadah untuk pengembangan pertumbuhan kesadaran masyarakat nasional dan meluaskan  kebangkitan nasional Bangsa Indonesia.

  1. Masa Kemerdekaan
Dari seiring perkembangan masa, pers juga ikut berkembang mulai dari demokrasi terpimpin hingga menjelang orde baru. Lemabaga-lembaga hingga kehidupan politik terutama kepartaian sangat berpengaruh terhadap pers nasional. Yang kemudian memunculkan pola pertikaian antara kaum oposisi dengan pemerintahan atau tepatnya prokabinet.
  1. Masa Orde Baru
Tumbuhnya masa orde baru menjadi kebangkitan atas rezim demokrasi terpimpin yang pada tahun 1964 kekuatan pancasila, termasuk pers, mengadakan perlawanan terhadap kaum komunis yang dikenal dengan istilah peristiwa G30S PKI yang merupakan awal dari pembenahan kehidupan nasional. Pada msa ini kemudian pemerintah gencar membuat peraturan dan Undang-undang yang berkaita dengan pers di Indonesia. Salah satunya yaitu dengan dibuatnya undang-undang pertama tentang pers yaitu UU no 11 tahun 1966.
Pengembangan pers nasional yang lebih lanjut diwujudkan dengan mengundangkan UU no 21 tahun 1982 sebagai penyempurnaan UU no 11 tahun 1966. Penciptaan lembaga Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUP) mencerminkan usaha nyata ke arah pelaksanaan kebebasan Pers yang dikendalikan oleh pemerintah atau kebebasan  yang dikenadalikan oleh pemerintah, suatu bentuk pengadosian terhadap teori pers otoriter (Hamad, 2004 :63).
Pers pada masa ini, kebebasannya direnggut oleh sikap otoriter dari pemerintah. dimana kebebasan pers sepenuhnya dikendalikanoleh pemerintah. pada masa ini kebebasan pers merupakan pendukung bagi keberhasilan pembangunan, keberhasilan pemerintah saja. Masyarakat tidak diberikan kebebasan untuk menyampaikan aspirasi maupun pendapat tentang pemerintahan. Bahkan timbul berbagai istilah yaitu Pers di Indonesia tidak mempunyai kebebasan, karena pers pada masa ini hanya mendukung program pemerintahan orde baru. Tanggung jawab pers dalam hal ini tentunya bukan tanggung jawab terhadap masyarakat melainkan tanggung jawab terhadap pemerintah. Pada masa ini kebebasan pers dikontrol penuh oleh pemerintah. Tidak ada satupun pers yang mempunyai pendirian yang independen dan kritis terhadapa pemerintah, karena dengan berbagai cara pemerintah berupaya untuk mengontrol pers.
Banyak hal yang dilakukan pemerintah untuk membungkam kebebasan pers. Tidak hanya dengan mempraktikan budaya telpon untuk teror kebebasan namun juga melakukan pembreidelan penerbitan , pemberhentian pasokan kertas, koran bahakan sampai menghilangkan nyawa wartawan yang merupakan konsekuensi yang harus ditanggung apabila menulis pemberitaan yang isinya mengkritiki ataupun bertentangan dengan kebijakan pemerintah. pembredilan dianggap sangat riskan dan berbahaya oleh pihak pengelola pers mengingat investasi Industri media memiliki tingkatat kapasitas modal yang besar (Hamad, 2004 64).
Tidak adanya kebebasan pers dan kebebasan berpendapat paa masa orde baru tidak dapat dikatakan sebagai berhasilnya kebebasan pers sebagai pilar keempat demokrasi setelah legislatif, eksekutif dan yudikatif. Selain itu juga media sebagai merupakan alat bagipara pemilika modal atau kapitalis yang membuat media harus tunduk kepada aturan-aturan yang dibuat oleh kelompok-kelompok kapitalis atau perusahaan yang seringkali tunduk kepada pemerintah. Dalam masa orde baru kebebasan pers hanya dianggap mengganggu jalannya stabilitas negara, keamanan serta kepentingan umum, yang kemudian kebebasan pers dikontrol oleh Negara. Sehingga menimbulkan tidak adanya kebebaan bagi masyarakat untuk menyuarakan pendapat dan memunculkan rasa takut untuk hanya sekedar berbicara mengenai politik.
  1. Era Reformasi
Pada tahun 1998, lahirlah gerakan reformasi yang menandakan runtuhnya masa orde baru. Pada masa ini pemerintah mengatur ulang sistem pada masa orde baru. Salah satunya yaitu dengan mengubah peraturan tentang kebebasan pers yang mencimpang dari nilai-nilai pancasila yang di anggap gagal sebagai pilar keempat demokrasi.
Lahirnya UU no 40 tahun 1999 yang secara normatif, pers Indonesia telah menganut Teori Pers Tanggung Jawab sosial (Kebebasan Pers yang bertanggung jawab pada masyarakat/ kepentingan umum). Berbeda dengan UU no. 21 tahun 1982 cto UU no 21 tahun 1982 yang memberi kewenangan pada pemerintah untuk mengontrol sistem pers, UU no 40 tahun 1999 memberi kewenangan kontrol kepada masyarakat. Penanda ini terletak antara lain pada pasal 15 dan 17 UU no 40 tahun 1999 (Hamad, 2004 :66).
            Dengan lahirnya undang-undang tersebut yang mengatas namakan kepentingan masyarakat, tentunya masyarakat bebas untuk berpendapat serta menyuarakan aspirasinya terhadap keberlangsungan sitem pemerintaha di Indonesia. Serta memberikan landasan yang kuat bagi kebebasan pers di Indonesia. Secara otomatis kebijakan mengenai Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUP) telah dihapuskan. Jika dilihat dari keadaan sekarang ini yang merupakan implikasi dari kebebasan Pers. Dimana, pada msa sekaramg ini masyarakat dengan bebas menyuasrakn pendapatnya, tidak hanya melalui media cetak namun juga media elektronik. Ditambah lagi dengan berkembang pesatnya tekhnologi yang menyebabkan pesatnya media massa dalam menyampaikan informasi. Beragam berita penerbitan yang mulai bermunculan seperti majalah, tabloit, surat kabar yang isi beritanya tidak hanya tentang kehidupan politik saja namun juga tentang ekonomi, kehidupan para selebriti hingga yang dilarang seperti pornografi yang biasanya dalam majalah pornografi. Dari yang berkualitas tinggi sampai yang beritanya tidak berkualitas.
            Sekarang ini banyak media yang hanya menjual berita yang tidak berkualitas yang hanya sekedar menjual gosip semata bukan pada kebenaran publik yang sebenarnya. Yang kemudian dikemas semenarik mungkin untuk meningkatkan minat para pembaca ataupun para konsumen. Selain itu juga pemberitaan yang sering diberitakan kadang tidak akurat dan kadang tidak seimbang dengan hasil reseacrh ataupun wanacara. Hal ini merupakan dampak negatif yang ditimbulkan dari adanya kebebasan pers.
  1. Bentuk Penyalahgunaan Kebebaasan Pers
Sistem pers di Indonesia telah mengalami dinamika yang panjang seirng dengan perkembangan bangsa. Pada masa pergerakan bangsa, Pers dipandang sebagai alat perjuangan untuk mencapai kemerdekaan. Pada masa kemerdekaan pers menjadi alat otoriter bagi pemerintah, alat perjuangan politik yang dikuasai oleh pemerintah. Setelah reformasi pers menjalankan sistemnya sebagai pilar keempat demokrasi secara stabil dan memenuhi kebutuhan masyarakat. Pers menjadi media komunikasi pembangunan yang menyuguhkan berbagai macam jenis berita mulai dari Surat Kabar, Koran, Tabloit, Majalah, hingga perkembangan media massa yang semakin pesat.
Belakangan ini kebebasan pers sering disalah gunakan. Banyak kalangan media yang mulai berani menyiarkan berita yang anarkis, fitnah, bohong hingga berbau pornogrfi yang tentunya menyalahi aturan pers yang sebenarrnya. Selain itu media juga sering menjadi alat provokasi dari satu kelompk kepada kelompok lainnya. Misalnya dapat dilihat dari pemilihan Presiden dan wakil presiden 2014. Dimana antara stasiun televisi Tv One dan Metro Tv menayangkan hasil dari suara pemilu yang berbeda. Tv one yang pro terhadap Prabowo menayangkan jumlah kalkulasi pemilu lebih banyak diraih oleh Prabowo dari pada Jokowi. Berbeda dengan Metro Tv yang pro terhadap Jokowi yang hak suara lebih banyak diraih oleh Jokowi dari pada Prabowo.
Selain itu juga, ada beberapa media pers yang sengaja lebih banyak menayangkan tindakan aksi kriminalitas daripada solusi yang diberikan. Ironisnya hal ini dilakukan hanya untuk menarik minat pembaca sudah tidak mengedepankan sebagai informasi penambah pengetahuan bagi masyarakat. Hal inilah yang menjadi bentuk penyalahgunaan pers dalam masyarakat yang dmeokrasi.
Padahal jika mengacu pada kode etik jurnalistik, pers secara tegas dan jelas menyatakan bahwa setiap wartawan indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi serta menerapkan asas praduga tak bersalah (pasal 3). Wartwan Indonesia juga tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, cabul (Pasal 4) ( Hamdan Dulay, dalam Jurnal Penelitian Agama, Vol 12. No 2 Mei-Agustus 2008).
Ada beberapa bentuk penyalahgunaan kebebasan pers  yaitu
  1. Penyiaran berita /informasi yang tidak memenuhi kode etik Jurnalistik
Bentuk penyiaran seperti ini biasanya sering dilakukan oleh wartawan ataupun pengelola media masa yang belum profesiaonal. Dampaknya yaitu tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik dan cenderung merugikan pihak-pihak tertentu. Misalanya dalam penulisan nama tersangka, ataupun kurang jelasnya penjelasan gambar dalam suatu peristiwa tertentu.
  1. Peradilan Oleh Pers ( Trial by Press)
Tidak seimbangnya suatu berita yang disampaikan. Seperti pemberitaan yang secara tersu menerus pada satu pihak saja namun tidak melibatkan pihak yang lain. Tentu secara tidak sengaja seseorang akan merasa diadili oleh pers karena pemberitaan yang tidak seimbang.
  1. Membentuk Opini yang menyesatkan
Bentuk penyalahgunaan seperti ini biasanya memberitaka berita yang salah dan tidak sesuai dengan fakta yang ada. Penyalahgunaan ini dapat merugikan salah satu pihak karena opini yang dibentuk tidak sesuai degan fakta dan membuat opini negatif dalam pandangan publik. Hal ini biasanya dapat ditemukan dalam pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden, Legislatif.

  1. Bentuk tulisan atau siaran bebas yang bersifat Provokatif
Maksudnya yaitu media membuat wacana atau memberitakan sesuatu yang dapat memprovokasi dan menimbulkan konflik yang melibatkan pihak lain dan memicu emosi pihak lain yang sebenarnya tidak terlibat dalam suatu peristiwa.
  1. Pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang Hukum Pidana
Sanksi penyalahgunaan penyampaian informasi dan komunikasi, terdapat dalam KUHP, misalnya dalam Delik Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden (137 KUHP), Delik Penyebaran Kebencian (154 KUJP), Delik Penghinaan Agama (156 a KUHP), Delik Kesusilaan/Pornnografi (282 KUHP).
  1. Iklan yang Menipu dan Melanggar Hukum
Seharusnya iklan yang dimuat di Pers Indonesia harusnya bersifat membangun, bermanfaat dan tidak membohongi publik. Iklan juga tidak boleh mengandung unsur pornografi. Namun sekarang ini banyak sekali jenis iklan yang telah menyalahi aturan yang berlaku.
  1. Kebebasan Pers dan Kepentingan
Perkembangan pers di Indonesia sudah banyak mengalami pasang surut. Mulai dari kebebasan yang dibungkam oleh pemerintah hingga sekarang kebebasan pers yang mulai kembali bersuara dalam mengapresiasikan pendapatnya. Pers merupakan wadah bagi masyarakat untuk bersuara. Pers juga merupakan salah satu alat bagi masyarakat untuk mengetahui dan mengontrol sistem pemerintahan bangsa. Perkembangan tekhnologi yang cepat mempermudah masyarakat untuk mendapatkan dan memilah berita yang baik. Serta berkembangnya media juga memberikan satu keuntungan bagi masyarakat untuk mengakses informasi dengan baik.
Namun, apa jadinya jika sekarang ini banyak yang menyalahgunakan kebebasan pers yang sudah di proklamirkan pasca runtuhnya orde baru. Tentunya akan ada kerancuan dalam menemukan informasi. Pers sekarang ini sudah banyak yang tidak bertanggung jawab dalam menyampaikan informasi. Tidak hanya informasi yang tidak akurat namun terkadang juga terkdang menyangkan berita yang tidak sesuai dengan fakta lapangan, yang dalam pencarian kebenarannya tidak dengan menggunakan research yang mendalam namun hanya berdasarkan opini yang ada. Pers dalam menyampaikan informasi terkadang tidak sesuai dengan orientasinya yaitu mengarah pada perjuangan namun pada akumulasi modal.
Dalam kenyataannya, media sekaranng ini lebih banyak menjual gosip atau desas desus dengan warna pemberitaan yang kental dengan keberpihakan pada satu pihak dan condong menyudutkan pihak yang lain. Serta pemberitaan sering didukung dengan menggunakan fakta yang tidak kuat yang biasanya hanya berlandaskan pada opini saja. Sepertinya pers di Negara Indonesia terlalu larut dalam kebebasannnya. Hingga menyajikan berita untuk kepentingan saja bukan untuk perjuangan dalam menyampaikan informasi bagi khalayak ramai. tidak hanya itu terkdang media juga digunakan untuk kepentingan pribadi dan partai politik oleh pemilik media. Seperti yang terdapat dalam beberapa stasiun televisi yang mempromosikan partainya serta kegiatannya dalam jangka waktu yang lama. Sehingga berita yang benar-benar penting terkadang memiliki sedikit durasi waktu dalam pemberitaan.
            Terkadang juga para pemilik media mengangkat nama atau menjunjung tinggi para politisi yang berkoalisi dengannya dan terkadang menyiarkan berita yang berisikan pencitraan semata bukan pada realita yang sebenarnya. Dan menimbulkan pundi-pundi keuntungan bagi pemilik media. Berita yang diberitakanpun dikemas sedemikian rupa untuk menarik minat konsumen bukan untuk memebrikan informasi. Hal ini dilakukan untuk memenuhi permintaan pasar yang merupakan agenda kepentingan media.
  1. Kode Etik dalam kebebasan pers
Etik atau etika merupakan akhlak ataupun tingkah laku dan moral yang dimiliki oleh setiap orang. Secara etimologis berasal dari bahasa Yunani yaitu ethos dan ethikos. Etos yang berarti sifat, watak, adat, kebiasaan dan tempat yang baik. Ethikos berarti asusila, keadaban, atau kelakukan dan perbuatanyang baik. Kata “etika” dibedakan dengan kata etik dan etiket. Kata etik berarti kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak ataupun nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan tau masyarakat. Adapun kata etiket berarti tata cara ataupun adat, sopan santun dan lainsebagainya dalam masyarakat beradaban dlam memelihara hubungan baik sesama manusia (Abdul Haris , 2007 :3).  etika adalah suatu ilmu yang membicarakan masalah perbuatan atau tingkah laku manusia, mana yang dapat dinilai baik dan mana yang dapat dinilai buruk dengan memperlihatkan amal perbuatan manusia sejauh yang dapat dicerna akal pikiran ( Istighfarotur Rahmaniyah, 2010 :58).
Sedangkan menurut Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat. Etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik buruk sejauh yang dapat ditentukan oleh akal. Etika dalam perkembangannya sangat mempengaruhi tingkah laku manusia. etika memberikan orientasi bagaimana seseorang menjalani hidupnya dalam serangkaian kehidupan sehari-hari.
Setiap profesi memiliki kode etik yang selalu dijaga dan dijunjung tinggi. Kode etik yaitu, norma yang berasal dari suatu komunitas profesional, sebagai acuannilai bagi pelaku profesi. Nilai ini diperlukan dalam memeilihara keberadaan profesi ditengah masyarakat. Pentingnya etika profesi tidak hanya untuk pergaulan sosial saja namun juga sebagai landasan dalam suatu institusi ditengah masyarakat. Etika profesi sama pentingnya bagi institusi pers, institusi pelayanan kesehatan, institusi yudisial, institusi birokrasi ataupun institusi lainnya yang memiliki peran sosial. Pekerja profesi dala masing-masing institusi memiliki etika yang berbeda. tapi semuanya menuju pada tujuan yang ama yaitu memiliki orientasi sosial dalam menghadirkan profesinya adag mempunyai vigour dan martabat ditengah masyarakat.
Bagi pers, figur dan martabat sangat penting dalam kehidupan sosial karena akan membentuk citra sosial yang dapat menumbuhkan rasa percaya dalam diri masyarakat. Dengan adanya kepercayaan tersebut merupakan modal bagi pers yang bersifat sosial yang dengan mudah masyarakat untuk menerima informasi. hal inilah yang dikatakan sebagai etika jurnalisme. Etika jurnalisme yaitu upaya yang dilakukan untuk membangun kepercayaan masyarakat bagi keberadaan pers dalam menjalankan fungsinya. Namun kenyataannya sekarang banyak pers yang melanggar kode etik yang kemudian mengakibatkan merosostnya citra sosial institusi pers ditengah masyarakat. Akibatnya bukan kerugian yang terjadi bukan hanya pers yang merasakannya. Namun masyarakat juga akan merasakan kerugiannya. Karena, tidak ada yang paling merugikan dalam suatu Negara jika masyarakat tidak lagi mempunyai pers yang dapat dipercaya.
Kode etik Jurnalistik merupakan pengganti dari kode etik wartawan yang merupakan landasan hukum bagi wartawan. Dengan demikian kode etik jurnalistik adalah panduan atau acuan standar nilai bagi wartawan dalam menjalankan profesinya sebagai wartawan dalam lembaga pers. Jika wartawan tidak bisa memahami kode etik jurnalistik maka mereka sama halnya tidak memiliki tujuan ataupun acuan. Sebaliknya orang yang tahu dan taat terhadap peraturan kode etik jurnalistik, maka mereka menjunjung tinggi nilai dan menghormati hak dan kewajiban sebagai lembaga pers. Ini berarti mereka tergolong dalam mejalankan tugas yang profesional sebagai seorang jurnalis.
Kode etik jurnalistik dibuat oleh wartawan sendiri melalui kongres, sehingga keputusan dan kesepakatan yang lahir dari kongres tersebut mengikat bagi anggota organisasi tersebut. Melalui kode etik tersebut diharapkan agar para wartawan memiliki kesadaran sebagai seorang wartawan dalammenyampaikan berita yang sesuai dengan fakta bukan berita yang hanya berdasarkan pada opini semata. Dalam realitasnya sekarang seringkali kode etik jurnalistik disalah gunakan oleh beberapa oknum wartawan yang tidak bertanggung jawab yaitu dalam usaha untuk memperkaa diri. Tindakan seperti memeras ataupun meminta bayaran kepada kelompok atau seseorang agar beritanya ditayangkan sering dilakukan oleh wartawan yang tidak memiliki etika ataupun tidak taat terhadap kode etik jurnalistik.
Tingakh laku sebagian wartawan ini tentunya mencoreng citra  nama baik wartawan lainnya. berbagai jenis penyimpangan kerap dilakukan oleh para wartwan baik dalam bentuk pemberitaan maupun dalam penyajian foto-foto jurnalistik. Apalagi pada era reformasi inia dimana kebebasan pers dijunjung tinggi, begitu sering terjadi berita bohong hingga foto-foto fulgar yang cenderung merusak moral masyarakat. Hal ini tentunya menimbulkan pro kontra dalam lingkungan masyarakat. Hal yang perlu diingat dalam hal ini adalah semakin banyak kalangan masyarakat yang dirugikan dan dikecewakan oleh pers maka semakin turun citra sosial, harkat dan martabat institusi pers.
Tidak dapat dipungkiri tantangan untuk menjadi pers yang dipercaya oleh masyarakat memang sangat banyak. Namun, lembaga pers terus berusaha untuk meperbaiki citra wartawan dalam kalangan masyarakat. Ditengah tantangan sekarang ini membuat semakin pentingnya meningkatkan aktualitas etika dalam pers. Keseimbangan antara komersial dan juga kepentingan masyarakat harus selalu dijaga untuk mempertahankan citra wartawan ditengah masyarakat menjadi lebih baik. Oleh karena itu, pers harus merealisasikan dan juga menerapkan kode etik jurnalistik. Kontrol dalam profesi tidak hanya sebatas ketika melakukan liputan saja tetapi juga ketika menyampaikan berita kepada masyarakat.
Kode etik di Indonesia sudah mengalami pembaharuan beerapa kali tetapi perihal penerimaan imbalan ini tidak pernah berubah. Bagi seorang jurnalis, sekecil apapun imbalan yang disediakan oleh mdianya akan menjai makanan halal yang akan mengaliri darah pribadi dan anak serta keluarganya. Berbeda dengan imbalan yang diperolehnya dari pihak diluar medianya, berapapun besarnya akan terasa haram seperti serasa menjual diri. Penyampaian informasi bukanlah hak bagi pemilik pers, tetapi merupakan kewajiban dalam memenuhi hak masyarakatt untuk mendapatkan inormasi sosial. Itulah yang ingin dijunjung oleh kode kehormatan jurnalisme.

  1. Landasan Teori
  1. Teori George Simmle yaitu The Philosophy of Money
Pada pembahasan tersebut akan dikaji dengan menggunakan teori dari salah satu tokoh sosiologi yaitu George Simmel. George Simmel adalah salah satu tokoh sosiologi yang lahir di Berlin pada tanggal 1 Maret 1858. Salah satu karyanga yang terkenal adalah “The Philosophy Of Money”.  Dalam teori ini Simmel menyebutkan uang secara historis tidak hanya berfungsi untuk mengukur benda, tetapi juga uang mengukur manusia. uang juga berpartisipasi dalam kebebasan individu, namun tujuannya ada pada dirinya sendiri.
Jika dilihat dari pembahasan yaitu bahwa penyalahgunaan kebebsan pers telah diperjual belikan. Dimana kebebasan pers yang dimaksud adalah sebagai sumber informasi bagi masyarakat untuk mengetahui sistem pemerintahan dan juga sistem keberlangsungan negara. Namun, yang terjadi sekarang ini kebebasan pers bisa diukur dengan uang ataupun komersial yang berlandaskan pada kepentingan dari pemilik media tadi bukan pada kepentingan publik.
  1. Teori Siebert Peterson dan Schramn yaitu Four Theories of the Pers (196)
  1. Teori Sistem Media massa Otoriter
Teori ini diterapkan dalam masyarakat yang masih didominasi oleh kekuatan otoriter. Prinsip dari teori ini adalah a) media masa tidak boleh melakukan hal-hal yang dapat merusak wewenang yang berlaku. b). Media harus tunduk kepada pemegang otoritas kewenangan. c). Media harus menghindari perbuatan yang menentang nilai-nilai moral dan politik dari kalangan dominan atau mayoritas. d). sensorship dibenarkan untuk menegakkan prinsip-prinsip yang dianut, e). kecaman terhadap pemegang otoritas dibenarkan, f). kalangan wartawan dan profesional tidak memiliki indenpensi dalam organisasi medianya.
  1. Teori Liberatarian (bebas)
Prinsip dari teori ini adalah a) tidak ada penyensoan terhadap publikasi ; b)setiap orang bebas memiliki media dan tidak perlu ada izin ; c) kecaman terhadap pemerintah tidak bisa dipidana; d) wartawan memiliki profesional yang kuat dalam organisasi medianya.
  1. Teori tanggung jawab sosial
Teori ini didasarkan pada pertimbangan bahwa sistem pada pasar bebas telah gagal untu memnuhi tujuan kebebasan pers dantidak mampu melindungi kepentingan masyarakat banyak
  1. Teori Demokratis Partisipan
Teori ini muncul dan diterapkan dalam negara-negara berkembang. Prinsipnya yaitu a) setiap orang berhak akses terhadap media dan berhak untuk dilayani ; b) media tidak tunduk pada penguasa ; c) eksistensi media ditunjukkan untuk kepentingan khalayak bukan untuk golongan tertentu ; d) setiap orang, kelompk, bebas untuk memiliki media.
Jika dikaitkan dengan pembahasan sangatlah relevan karena sesuai dengan keadaan sistem pers ataupun sejarah pers di Indonesia. Dimana pada awalnya pers tidak memiliki kebebasan sama sekali, namun di masa orde baru kemudian pers bermunculan namun hanya untuk kepentingan pemerintah saja dan siapapun yang berani menentang diberikan hukuman. Hal ini kemudian menempatkan pers gagal sebagai pilar keempat dalam demokrasi. Kemudian seiring dengan munculnya masa reformasi kebebasan pers mulai dijunjung tinggi. Dimana masyarakat mulai secara bebas untuk menyuarakan aspirasi, pendapat serta pemikirannya untuk keberalangsungan negara. Masyarakat juga dapat mengontrol jalannya sistem pemerintahan Indonesia melalui media yang sudah ada. Tidak hanya media elektronk saja namun juga media cetak dan media massa.









Kesimpulan
Pers merupakan salah satu sarana bagi masyarakat untuk menyalurkan aspirasi, pemikirannya, serta pendapatnya. Pers juga berperan penting dalam masyarakat yang demokratis. Pers merupakan pilar pelengkap dari ketiga pilar Legislatif, Yudikatif dan Eksekutif yang merupakan pengontrol dan juga penyeimbang dari ketiga pilar tersebut. Pers merupakan peran penting dalam negara yang demokrasi dan juga memiliki tanggung jawab yang besar dalam masyarakat yang demokrasi. Pers yang bebas harus dilandasi dengan tanggung jawab yang baik pula.
Pers di Indonesia telah banyak mengalami dinamika seiring dengan pergerakan politik bangsa. Pada masa pergerakan bangsa pers dilihat sebagai alat perjuangan bangsa namun setelah kemerdekaan hanya dilihat sebagai alat politik yang kekuasannya dipegang teguh oleh pemerintah. seiring berjalannya waktu dalam masa reformasi kebebasan pers mulai dijunjung tinggi. Dimana masyarakat Indonesia bisa bernafas lega serta melaui pers dapat mengaspirasikan pemikiran mereka tanpa takut ada hukuman yang dijatuhkan.
Namun kebebasan yang diberikan malah disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Dengan mengubah fungsi awal pers sebagai wadahh informasi menjadi wadah komersial ataupun ladang untuk mendatkan keuntungan. Hal ini tentunya menyalahi aturan kode etik yang telah disepakati.









Daftar Pustaka
Abdurrahman ways, Muliansyah, Demokrasi Lokal. 2012. Litera Buku, Yogyakarta
Prakoso, Djoko, Perkembangan Delik Pers di Indonesia. 1998. Liberty, Yogyakarta
Revitch, Diane dan Abigail Ternstrom (ed), Demokrasi Klasik dan Modern. 2005. Grafika
            Mardi Yuana, Bogor
Siregar, Ashadi, Etika Komunikasi. 2006. Pustaka Book Publisher, Yogyakarta
Jurnal
Ashadi, Shiregar. Media Pers dan Negara : Keluar dari Hegemoni. Dalam Jurnal Ilmu Sosial
Hamday Dulay, Kode Etik Jurnalistik dan Kebebasan Pers di Indonesia ditinjau dari
Perspektif islam. Dalam jurnal penelitian agama, vol xvii, no. 2 Mei-agustus 2008 terdapat dalam http://digilib.uin-suka.ac.id/8775/1/HAMDAN%20DAULAY%20KOBE%20ETIK%20JURNALISTIK%20DAN%20KEBEBASAN%20PERS%20DI%20INDONESIA%20DITINJAU%20DARI%20PERSPEKSTIF%20ISLAM.pdf  diakses pada hari Sabtu 31 Desember 2016 pukul 13.24 wib
Inge Hutagalung, Dinamika Pers di Indonesia. Dalam Jurnal Interaksi, vol 11 no, 2 Juli, 2013
: 53-60 Terdapat dalam http://ejournal.undip.ac.id/index.php/interaksi/article/download/6588/5421 diakses pada hari selasa 27 desember 2016 pukul 21.32 wib
Nia Kurniati Syam. Sistem Media Massa Indonesia di EraReformasi : Perspektif Teori
Satrio Saptohadi. Pasang Surut Kebebasan Pers di Indonesia. Dalam Jurnal dinamika
Hukum vo. 11. No. 1 januari 2011  terdapat dalam http://dinamikahukum.fh.unsoed.ac.id/index.php/JDH/article/view/85  diakses pada hari selasa 27 desember 2016 pukul 21.19 wib
Pemikiran-pemikiran Teori Sosiologi Klasik
http://web.unair.ac.id/admin/file/f_19997_TSK.pdf  diakses pada hari Minggu 01 Januari  2017 pukul 18.24 wib














Komentar

Postingan Populer