Peranan Pers Dalam Masyarakat Demokrasi
Untuk Memenuhi Tugas UAS Mata Kuliah Sosiologi
Organisasi
Dosen Pengampu : Drs. Sulismadi, M.si

Disusun Oleh :
Eviyana Utami 201410310311108
Sosiologi B
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Universitas Muhammadiyah Malang
2016
Pendahuluan
Pers merupakan salah satu
sarana bagi masyarakat untuk menyalurkan aspirasi, pemikirannya, serta pendapatnya.
Pers juga berperan penting dalam masyarakat yang demokratis. Pers merupakan
pilar pelengkap dari ketiga pilar Legislatif, Yudikatif dan Eksekutif yang
merupakan pengontrol dan juga penyeimbang dari ketiga pilar tersebut. Pers
merupakan peran penting dalam negara yang demokrasi dan juga memiliki tanggung
jawab yang besar dalam masyarakat yang demokrasi. Pers yang bebas harus
dilandasi dengan tanggung jawab yang baik pula. Karena kebebaasan pers
merupakan ladang untuk masyarakat dalam menyampaikan aspirasi, pendapat serta
pemikirannya. Negara yang demokrasi adalah negara yang memiliki pers yang bebas
dan bertanggung jawab (Miriam Budiardjo, dalam Jurnal oleh Taufik Hidayat).
Demokrasi adalah adanya
kebebasan untuk berpendapat, menyuarakan aspirasi yang merupakan suatu tindakan
yang diberikan kepada masyarakat untuk mempengaruhi tindakan seseorang. dalam
demokrasi juga diperlukannya partisipasi dari masyarakat untuk keberlangsungan
suatu pemerintah tidak hanya suara dari para pejabat pemerintahan. Namun hak
suara rakyat juga diprioritaskan. Dalam
berbagai aspek masyarakat memiliki andil yang sangat besar dalam menentukan
langkah pemerintahan selanjutnya. Misalnya pemilihan presiden dan wakil
presiden Indonesia atau pemiliha Gubernur dan wakil gubernur dan bahkan
pemilihan calon pejabat pemerintah lainnya yang dimana masyarakat memiliki hak
bebas untuk memilih tanpa ada paksaan dari orang lain.
Kebebasan pers mulai
terwujud pasca orde baru yaitu pada zaman reformasi yang ditandai dengan
runtuhnya rezim pemerintahan Soeharto. Kemudian menjadi awal kebangkitan pers
di Indonesia. Dengan adanya perubahan tersebut tentunya sistem pemerintahan
Indonesia menjadi lebih transparan dalam menyangkut berbagai aspek kebijakan
lembaga pemerintahan. Kemudian menjadi
awal munculnya kebebasan pers di Indonesia. Dimana masyarakat Indonesia sudah
tidak takut lagi untuk menyuarakan aspirasi, pemikiran serta pendapat mereka
baik itu tentang sistem pemerintahan, kebijakan pemerintah dan lain sebagainya.
Keberadaan pers membawa
perubahan yang sangat pesat bagi Negara Indonesia. Melalui media masyarakat
Indonesia menyalurkan aspirasi, pendapat serta pemikirannya. Kebebasan pers
sangat erat kaitannya dengan media. Media sebagai penunjang pers. Terlebih lagi
diera modern ini yang perkembangan tekhnologi sudah semakin pesat. Pers tidak
hanya mengandalkan media televisi, koran maupun radio namun juga sudah ada
media sosial yang menjadi saluran yang sangat cepat dalam mengaspirasikan
pendapat. Namun terkadang, masyarakat salah dalam menggunakan kebebasan pers
yang diberikan. Semisalnya jika dilihat di media sosial banyak yang saling
hina, bahkan sampai menghina aparat pemerintah dengan kritikan-kritikan yang
pedas, belum lagi dengan membuat meme menggunakan wajah aparat
pemerintahan.Terlebih lagi para pemilik media yang terkadang menggunakan media
sebagai alat untuk kepentingan pribadi bukan untuk kepentingan masyarakat.
- Peranan
Pers Dalam Media Masyarakat Demokrasi
Sebelum membahas tentang
peranan pers dalam media masa. Akan dibahas mengenai beberapa sub pokok
lainnya.
- Pengertian
Pers
Pengertian pers diartika
dalam arti sempit dan arti luas. Pers dalam arti sempit diketahui mengandung
penyiaran-penyiaran pemikiran, gagasan ataupun berita-berita dengan jalan kata
tertulis. Sebaliknya pers dalam arti yang luas memasukkan didalamnya semua media
mass communications yang memancarkan pikiran dan perasaan seseorang baik
dengan kata-kata tertulis maupun dengan kata-kata lisan (Oemar Seno Adji, dalam
jurnal Pasang Surut Kebebasan Pers di Indonesia, oleh Satrio Saptohadi).
Menurut Undang-Undang No.11
Tahun 1966 tentang ketentuan-ketentuan
pokok pers pasal 1 ayat 1 mengatakan bahwa Pers adalah lembaga kemasyarakatan
alat revolusi yang mempunyai karya sebagai salah satu media komunikasi massa
yang bersifat umum berupa penerbitan yang teratur waktu terbitnya dilengkapi
atau tidak diperlengkapi dengan alat-alat sendiri berupa percetakan, alat-alat
foto, klise mesin-mesin stensil atau alat-alat tekhnik lainnya. Pers mempunyai
dua sisi kedudukan yang pertama kedudukan sebagai politik dan yang kedua kedudukan
sebagai lembaga kemasyarakatan. Dalam hal ini pers harus bisa menyeimbangkan
diri dan dan juga berdampingan dengan lembaga lainnya.
- Fungsi
dan Peran Pers
Pers sebagai wadah penampung
pendapat, masyarakat tentunya memiliki peran dan fungsi. Fungsi yaitu mengacu
pada manfaat dari pers tersebut sedangkan peran lebih mengacu pada bagian yang
dimainkan dalam pers tersebut.
Fungsi Pers yaitu :
- Pers
sebagai media informasi
Pers memliki fungsi
sebagai media informasi yaitu memberikan informasi bagi masyarakat yang
merupakan berita-berita baik itu dalam media cetak, elektronik, maupun media
sosial yang didapatkan dari para reporter yang turun llapang dengan mendapatkan
data yang akurat. Pers berfungsi untuk menyebarluaskan informasi yang
didapatkan untuk menunjang kemajuan pengetahuan masyarakat.
- Pers
Sebagai Media Pendidikan
Sebagai wadah yang
mendidik tentunya pers memiliki tanggung jawab menyampaikan berita secara
akurat dan juga selektif. Agar berita yang disampaikan merupakan berita yang
akurat dan juga objektif. Yaitu berita yang didapatkan dilapangan yang kemudian
disampaikan kepada masyarakat kebenarannya masih terjaga.
- Pers
sebagai media hiburan/entertainment
Sebagai media hiburan.
Pers menyajikan berbagai macam tayangan berita yang dapat memberikan hiburan
bagi masyarakat. Hiburan yang diberikan oleh pers tentunya tidak keluar dari
nilai-nilai, norma, nilai pendidikan, agama.
- Pers
sebagai media kontrol sosial
Yaitu dimana pers
menyampaikan peristiwa yang buruk , keadaan yang tidak pada tempatnya dan yang
menyalahi aturan. Informasi yang diberitakan oleh pers ataupun media yang
berkaitan dengan tindakan kriminal menggunakan ilustrasi serta menyamarkan nama
dari pelaku kejahatan. Menurut Undang-Undang pers Nomer 40 tahun 1999
dinyatakan bahwa per merupakan lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang
melaksanakan kegiatan jurnalistik.
- Pers
sebagai Mediasi atau penghubung
Media seringkali menjadi
jembatan atau penghubung bagi masyarakat dan pemerintah. masyarakat
menyampaikan aspirasi, pendapat tentang pemerintahan diwadahi oelh pers ataupun
media.
Peran Pers
Dalam era demokrasi
sekarang ini, pers sebagai wadah kedaulatan rakyat dalam menyampaikan pendapat
bagi kelanjutan sistem pemerintahan. Selain itu pers juga menjadi wadah
pengawasan bagi masyarakat terhadap lingkungan pemerintahan, bangsa dan juga
negara. Kebebasan pers menandakan keterbukaan suatu negara dan negara yang
terbuka menjadi penanda negara yang demokrasi.
Dalam pasal 6
Undang-Undang No.40/1999 Peran pers sebagai berikut :
a)
Memenuhi hak masyarakat untuk
mengetahui
b)
Menegakkan nilai-nilai dasar
demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, hak asasi manusia, serta
menghorati kebhinekaan
c)
Mengembangkan pendapat umum serta
inforrmasi yang tepat, akurat dan benar
d) Melakukan pengawasan, kritik,
koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum
e)
Memperjuangkan keadilan dan
kebenaran.
Pers merupakan suatu
lembaga atau wadah yang memiliki fungsi penyebar luasan berita ataupun
informasi bagi masyarakat untuk kelangsungan kemajuan lingkungan masyarakat dan
keberhasilan pembangunan kepada masyarakat yang membacanya. Selain dari peran
dan fungsi tersebut pers juga memiliki beberapa kewajiban.
Diantara kewajiban Pers
Nasional yaitu :
- Mempertahankan,
membela, mendukung dan melaksanakan pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945secara murni dan konsekwen
- Memperjuangkan
pelaksanaan Amanat Penderitaan Rakyat, berlandaskan Demokrasi Pancasila
- Memperjuangkan
kebenaran dan keadilan atas dasar kebebasan pers
- Membina
persatuan dan kekuatan-kekuatan progresif revolusioner dalam perjuangan
menentang imperialisme, kolonialisme, neokolonialisme, feodalisme,
liberalisme, komunisme dan fasisme/ diaktatur
- Menjadi
penyalur pendapat umum yang kontruktif dan progressif revolusioner.
Jadi, pers memiliki
tanggung jawab yang besar dalam kelangsungan kemajuan Negara. Selain menjadi
wadah untuk mengaspirasikan pendapat, pers juga sebagai wadah untuk memperoeh
informasi bagi masyarakat untuk mengetahui kelangsungan Negara, bangsa.
- Sistem
Pers dan Teori Pers di Indonesia
Sistem Pers di Indonesia
Sistem pers di Indonesia
telah banyak mengalami perjalanan yang beliku dari msa kemasa sehingga dapat
menjadi pers yang bebas dan bertanggung jawab atas masyarakat. Meski sebenarnya
pers tidak lepas dari sistem politik.
- Masa
Perjuangan
Pers di Indonesia
berkembang sebelum kemerdekaan Indonesia. Pers pertamakali diperkenalkan oleh
Negara Belanda pada abad ke-18 dengan menerbitkan kabar berita yang bertuliskan
Penguasa Kolonial Mengekang Pertumbuhan Pers (Sistem Otoriter). Surat
kabar pertama di Indonesia adalah Bataviase Nouvelles (Agustus 1744-juni 1746),
disusul kemudian Bataviasche Courant (1817), Bataviasche Avertentiebeblad
(1827). Pada tahun 1855 di Surakarta terbit surat kabar pertama dalam bahasa
Jawa, bernama Bromartani. Kemudian disusul dengan bahasa melayu. Dalam baha
melayu yang pertama kali muncul adalah Soerat kabar Bahasa Melajoe, terbit di
Surabaya pada tahun 1956, kemudian
disusul dengan Soerat Chabar Betawie (1958), Selompret Melajoe (Semarang, 1860),
Bintang Timoer (Surabaya, 1862), Djoeroe Martani (Surakarta(1864) dan Biang
Lala (Jakarta, 1867). Perkembangan pers sejak pertengahan abad ke 19 kemudian
menggugah hati para cendekiawan Indonesia untuk menyerap budaya per dan
memanfaatkan media cetak sebagai sarana untuk membangkitkan semangat bangsa
(Surjomiharjo, 2002 :25-31). Media cetak ini kemudian dimanfaatkan oleh para
cendekiawan untuk membangkitkan kesadaran masyarakat.
Dalam tahap
selanjutnya,kemudian terjadi pembauran dan penyatuan antara para cendekiawan
pers dengan beberapa lembaga yang ada seperti lembaga pendidikan, organisasi,
lembaga sosial, kebudayaan dan juga bahkan lembaga politik. Pers sebagai sarana
atau wadah untuk pengembangan pertumbuhan kesadaran masyarakat nasional dan
meluaskan kebangkitan nasional Bangsa
Indonesia.
- Masa
Kemerdekaan
Dari seiring perkembangan
masa, pers juga ikut berkembang mulai dari demokrasi terpimpin hingga menjelang
orde baru. Lemabaga-lembaga hingga kehidupan politik terutama kepartaian sangat
berpengaruh terhadap pers nasional. Yang kemudian memunculkan pola pertikaian
antara kaum oposisi dengan pemerintahan atau tepatnya prokabinet.
- Masa
Orde Baru
Tumbuhnya masa orde baru
menjadi kebangkitan atas rezim demokrasi terpimpin yang pada tahun 1964
kekuatan pancasila, termasuk pers, mengadakan perlawanan terhadap kaum komunis
yang dikenal dengan istilah peristiwa G30S PKI yang merupakan awal dari
pembenahan kehidupan nasional. Pada msa ini kemudian pemerintah gencar membuat
peraturan dan Undang-undang yang berkaita dengan pers di Indonesia. Salah
satunya yaitu dengan dibuatnya undang-undang pertama tentang pers yaitu UU no
11 tahun 1966.
Pengembangan pers nasional
yang lebih lanjut diwujudkan dengan mengundangkan UU no 21 tahun 1982 sebagai
penyempurnaan UU no 11 tahun 1966. Penciptaan lembaga Surat Izin Usaha
Penerbitan Pers (SIUP) mencerminkan usaha nyata ke arah pelaksanaan kebebasan
Pers yang dikendalikan oleh pemerintah atau kebebasan yang dikenadalikan oleh pemerintah, suatu
bentuk pengadosian terhadap teori pers otoriter (Hamad, 2004 :63).
Pers pada masa ini,
kebebasannya direnggut oleh sikap otoriter dari pemerintah. dimana kebebasan
pers sepenuhnya dikendalikanoleh pemerintah. pada masa ini kebebasan pers
merupakan pendukung bagi keberhasilan pembangunan, keberhasilan pemerintah
saja. Masyarakat tidak diberikan kebebasan untuk menyampaikan aspirasi maupun
pendapat tentang pemerintahan. Bahkan timbul berbagai istilah yaitu Pers di
Indonesia tidak mempunyai kebebasan, karena pers pada masa ini hanya mendukung
program pemerintahan orde baru. Tanggung jawab pers dalam hal ini tentunya
bukan tanggung jawab terhadap masyarakat melainkan tanggung jawab terhadap
pemerintah. Pada masa ini kebebasan pers dikontrol penuh oleh pemerintah. Tidak
ada satupun pers yang mempunyai pendirian yang independen dan kritis terhadapa
pemerintah, karena dengan berbagai cara pemerintah berupaya untuk mengontrol
pers.
Banyak hal yang dilakukan
pemerintah untuk membungkam kebebasan pers. Tidak hanya dengan mempraktikan
budaya telpon untuk teror kebebasan namun juga melakukan pembreidelan
penerbitan , pemberhentian pasokan kertas, koran bahakan sampai menghilangkan
nyawa wartawan yang merupakan konsekuensi yang harus ditanggung apabila menulis
pemberitaan yang isinya mengkritiki ataupun bertentangan dengan kebijakan
pemerintah. pembredilan dianggap sangat riskan dan berbahaya oleh pihak pengelola
pers mengingat investasi Industri media memiliki tingkatat kapasitas modal yang
besar (Hamad, 2004 64).
Tidak adanya kebebasan
pers dan kebebasan berpendapat paa masa orde baru tidak dapat dikatakan sebagai
berhasilnya kebebasan pers sebagai pilar keempat demokrasi setelah legislatif,
eksekutif dan yudikatif. Selain itu juga media sebagai merupakan alat bagipara
pemilika modal atau kapitalis yang membuat media harus tunduk kepada
aturan-aturan yang dibuat oleh kelompok-kelompok kapitalis atau perusahaan yang
seringkali tunduk kepada pemerintah. Dalam masa orde baru kebebasan pers hanya
dianggap mengganggu jalannya stabilitas negara, keamanan serta kepentingan
umum, yang kemudian kebebasan pers dikontrol oleh Negara. Sehingga menimbulkan
tidak adanya kebebaan bagi masyarakat untuk menyuarakan pendapat dan
memunculkan rasa takut untuk hanya sekedar berbicara mengenai politik.
- Era
Reformasi
Pada tahun 1998, lahirlah
gerakan reformasi yang menandakan runtuhnya masa orde baru. Pada masa ini
pemerintah mengatur ulang sistem pada masa orde baru. Salah satunya yaitu
dengan mengubah peraturan tentang kebebasan pers yang mencimpang dari
nilai-nilai pancasila yang di anggap gagal sebagai pilar keempat demokrasi.
Lahirnya UU no 40 tahun
1999 yang secara normatif, pers Indonesia telah menganut Teori Pers Tanggung
Jawab sosial (Kebebasan Pers yang bertanggung jawab pada masyarakat/
kepentingan umum). Berbeda dengan UU no. 21 tahun 1982 cto UU no 21 tahun 1982
yang memberi kewenangan pada pemerintah untuk mengontrol sistem pers, UU no 40
tahun 1999 memberi kewenangan kontrol kepada masyarakat. Penanda ini terletak
antara lain pada pasal 15 dan 17 UU no 40 tahun 1999 (Hamad, 2004 :66).
Dengan lahirnya undang-undang tersebut yang mengatas
namakan kepentingan masyarakat, tentunya masyarakat bebas untuk berpendapat
serta menyuarakan aspirasinya terhadap keberlangsungan sitem pemerintaha di
Indonesia. Serta memberikan landasan yang kuat bagi kebebasan pers di
Indonesia. Secara otomatis kebijakan mengenai Surat Izin Usaha Penerbitan Pers
(SIUP) telah dihapuskan. Jika dilihat dari keadaan sekarang ini yang merupakan
implikasi dari kebebasan Pers. Dimana, pada msa sekaramg ini masyarakat dengan
bebas menyuasrakn pendapatnya, tidak hanya melalui media cetak namun juga media
elektronik. Ditambah lagi dengan berkembang pesatnya tekhnologi yang
menyebabkan pesatnya media massa dalam menyampaikan informasi. Beragam berita
penerbitan yang mulai bermunculan seperti majalah, tabloit, surat kabar yang
isi beritanya tidak hanya tentang kehidupan politik saja namun juga tentang
ekonomi, kehidupan para selebriti hingga yang dilarang seperti pornografi yang
biasanya dalam majalah pornografi. Dari yang berkualitas tinggi sampai yang
beritanya tidak berkualitas.
Sekarang ini banyak media yang hanya menjual berita yang
tidak berkualitas yang hanya sekedar menjual gosip semata bukan pada kebenaran
publik yang sebenarnya. Yang kemudian dikemas semenarik mungkin untuk
meningkatkan minat para pembaca ataupun para konsumen. Selain itu juga pemberitaan
yang sering diberitakan kadang tidak akurat dan kadang tidak seimbang dengan
hasil reseacrh ataupun wanacara. Hal ini merupakan dampak negatif yang
ditimbulkan dari adanya kebebasan pers.
- Bentuk
Penyalahgunaan Kebebaasan Pers
Sistem pers di Indonesia
telah mengalami dinamika yang panjang seirng dengan perkembangan bangsa. Pada
masa pergerakan bangsa, Pers dipandang sebagai alat perjuangan untuk mencapai
kemerdekaan. Pada masa kemerdekaan pers menjadi alat otoriter bagi pemerintah,
alat perjuangan politik yang dikuasai oleh pemerintah. Setelah reformasi pers
menjalankan sistemnya sebagai pilar keempat demokrasi secara stabil dan
memenuhi kebutuhan masyarakat. Pers menjadi media komunikasi pembangunan yang
menyuguhkan berbagai macam jenis berita mulai dari Surat Kabar, Koran, Tabloit,
Majalah, hingga perkembangan media massa yang semakin pesat.
Belakangan ini kebebasan
pers sering disalah gunakan. Banyak kalangan media yang mulai berani menyiarkan
berita yang anarkis, fitnah, bohong hingga berbau pornogrfi yang tentunya
menyalahi aturan pers yang sebenarrnya. Selain itu media juga sering menjadi
alat provokasi dari satu kelompk kepada kelompok lainnya. Misalnya dapat
dilihat dari pemilihan Presiden dan wakil presiden 2014. Dimana antara stasiun
televisi Tv One dan Metro Tv menayangkan hasil dari suara pemilu yang berbeda.
Tv one yang pro terhadap Prabowo menayangkan jumlah kalkulasi pemilu lebih
banyak diraih oleh Prabowo dari pada Jokowi. Berbeda dengan Metro Tv yang pro
terhadap Jokowi yang hak suara lebih banyak diraih oleh Jokowi dari pada
Prabowo.
Selain itu juga, ada
beberapa media pers yang sengaja lebih banyak menayangkan tindakan aksi
kriminalitas daripada solusi yang diberikan. Ironisnya hal ini dilakukan hanya
untuk menarik minat pembaca sudah tidak mengedepankan sebagai informasi
penambah pengetahuan bagi masyarakat. Hal inilah yang menjadi bentuk
penyalahgunaan pers dalam masyarakat yang dmeokrasi.
Padahal jika mengacu pada
kode etik jurnalistik, pers secara tegas dan jelas menyatakan bahwa setiap
wartawan indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang,
tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi serta menerapkan asas
praduga tak bersalah (pasal 3). Wartwan Indonesia juga tidak membuat berita bohong,
fitnah, sadis, cabul (Pasal 4) ( Hamdan Dulay, dalam Jurnal Penelitian Agama,
Vol 12. No 2 Mei-Agustus 2008).
Ada beberapa bentuk
penyalahgunaan kebebasan pers yaitu
- Penyiaran
berita /informasi yang tidak memenuhi kode etik Jurnalistik
Bentuk penyiaran seperti
ini biasanya sering dilakukan oleh wartawan ataupun pengelola media masa yang
belum profesiaonal. Dampaknya yaitu tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik
dan cenderung merugikan pihak-pihak tertentu. Misalanya dalam penulisan nama
tersangka, ataupun kurang jelasnya penjelasan gambar dalam suatu peristiwa
tertentu.
- Peradilan
Oleh Pers ( Trial by Press)
Tidak seimbangnya suatu
berita yang disampaikan. Seperti pemberitaan yang secara tersu menerus pada
satu pihak saja namun tidak melibatkan pihak yang lain. Tentu secara tidak
sengaja seseorang akan merasa diadili oleh pers karena pemberitaan yang tidak
seimbang.
- Membentuk
Opini yang menyesatkan
Bentuk penyalahgunaan
seperti ini biasanya memberitaka berita yang salah dan tidak sesuai dengan fakta
yang ada. Penyalahgunaan ini dapat merugikan salah satu pihak karena opini yang
dibentuk tidak sesuai degan fakta dan membuat opini negatif dalam pandangan
publik. Hal ini biasanya dapat ditemukan dalam pemilihan umum Presiden dan
Wakil Presiden, Legislatif.
- Bentuk
tulisan atau siaran bebas yang bersifat Provokatif
Maksudnya yaitu media
membuat wacana atau memberitakan sesuatu yang dapat memprovokasi dan
menimbulkan konflik yang melibatkan pihak lain dan memicu emosi pihak lain yang
sebenarnya tidak terlibat dalam suatu peristiwa.
- Pelanggaran
terhadap ketentuan Undang-Undang Hukum Pidana
Sanksi penyalahgunaan
penyampaian informasi dan komunikasi, terdapat dalam KUHP, misalnya dalam Delik
Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden (137 KUHP), Delik Penyebaran Kebencian
(154 KUJP), Delik Penghinaan Agama (156 a KUHP), Delik Kesusilaan/Pornnografi
(282 KUHP).
- Iklan
yang Menipu dan Melanggar Hukum
Seharusnya iklan yang
dimuat di Pers Indonesia harusnya bersifat membangun, bermanfaat dan tidak
membohongi publik. Iklan juga tidak boleh mengandung unsur pornografi. Namun
sekarang ini banyak sekali jenis iklan yang telah menyalahi aturan yang
berlaku.
- Kebebasan
Pers dan Kepentingan
Perkembangan pers di
Indonesia sudah banyak mengalami pasang surut. Mulai dari kebebasan yang
dibungkam oleh pemerintah hingga sekarang kebebasan pers yang mulai kembali
bersuara dalam mengapresiasikan pendapatnya. Pers merupakan wadah bagi
masyarakat untuk bersuara. Pers juga merupakan salah satu alat bagi masyarakat
untuk mengetahui dan mengontrol sistem pemerintahan bangsa. Perkembangan
tekhnologi yang cepat mempermudah masyarakat untuk mendapatkan dan memilah
berita yang baik. Serta berkembangnya media juga memberikan satu keuntungan
bagi masyarakat untuk mengakses informasi dengan baik.
Namun, apa jadinya jika
sekarang ini banyak yang menyalahgunakan kebebasan pers yang sudah di
proklamirkan pasca runtuhnya orde baru. Tentunya akan ada kerancuan dalam
menemukan informasi. Pers sekarang ini sudah banyak yang tidak bertanggung
jawab dalam menyampaikan informasi. Tidak hanya informasi yang tidak akurat
namun terkadang juga terkdang menyangkan berita yang tidak sesuai dengan fakta
lapangan, yang dalam pencarian kebenarannya tidak dengan menggunakan
research yang mendalam namun hanya berdasarkan opini yang ada. Pers dalam
menyampaikan informasi terkadang tidak sesuai dengan orientasinya yaitu
mengarah pada perjuangan namun pada akumulasi modal.
Dalam kenyataannya, media
sekaranng ini lebih banyak menjual gosip atau desas desus dengan warna pemberitaan
yang kental dengan keberpihakan pada satu pihak dan condong menyudutkan pihak
yang lain. Serta pemberitaan sering didukung dengan menggunakan fakta yang
tidak kuat yang biasanya hanya berlandaskan pada opini saja. Sepertinya pers di
Negara Indonesia terlalu larut dalam kebebasannnya. Hingga menyajikan berita
untuk kepentingan saja bukan untuk perjuangan dalam menyampaikan informasi bagi
khalayak ramai. tidak hanya itu terkdang media juga digunakan untuk kepentingan
pribadi dan partai politik oleh pemilik media. Seperti yang terdapat dalam
beberapa stasiun televisi yang mempromosikan partainya serta kegiatannya dalam
jangka waktu yang lama. Sehingga berita yang benar-benar penting terkadang
memiliki sedikit durasi waktu dalam pemberitaan.
Terkadang juga para pemilik media mengangkat nama atau
menjunjung tinggi para politisi yang berkoalisi dengannya dan terkadang
menyiarkan berita yang berisikan pencitraan semata bukan pada realita yang
sebenarnya. Dan menimbulkan pundi-pundi keuntungan bagi pemilik media. Berita
yang diberitakanpun dikemas sedemikian rupa untuk menarik minat konsumen bukan
untuk memebrikan informasi. Hal ini dilakukan untuk memenuhi permintaan pasar
yang merupakan agenda kepentingan media.
- Kode
Etik dalam kebebasan pers
Etik atau etika merupakan
akhlak ataupun tingkah laku dan moral yang dimiliki oleh setiap orang. Secara
etimologis berasal dari bahasa Yunani yaitu ethos dan ethikos. Etos yang
berarti sifat, watak, adat, kebiasaan dan tempat yang baik. Ethikos berarti
asusila, keadaban, atau kelakukan dan perbuatanyang baik. Kata “etika”
dibedakan dengan kata etik dan etiket. Kata etik berarti kumpulan asas atau
nilai yang berkenaan dengan akhlak ataupun nilai mengenai benar dan salah yang
dianut suatu golongan tau masyarakat. Adapun kata etiket berarti tata cara
ataupun adat, sopan santun dan lainsebagainya dalam masyarakat beradaban dlam
memelihara hubungan baik sesama manusia (Abdul Haris , 2007 :3). etika adalah suatu ilmu yang membicarakan
masalah perbuatan atau tingkah laku manusia, mana yang dapat dinilai baik dan
mana yang dapat dinilai buruk dengan memperlihatkan amal perbuatan manusia
sejauh yang dapat dicerna akal pikiran ( Istighfarotur Rahmaniyah, 2010 :58).
Sedangkan menurut Drs.
Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat. Etika adalah teori tentang tingkah
laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik buruk sejauh yang dapat
ditentukan oleh akal. Etika dalam perkembangannya sangat mempengaruhi tingkah
laku manusia. etika memberikan orientasi bagaimana seseorang menjalani hidupnya
dalam serangkaian kehidupan sehari-hari.
Setiap profesi memiliki
kode etik yang selalu dijaga dan dijunjung tinggi. Kode etik yaitu, norma yang
berasal dari suatu komunitas profesional, sebagai acuannilai bagi pelaku
profesi. Nilai ini diperlukan dalam memeilihara keberadaan profesi ditengah
masyarakat. Pentingnya etika profesi tidak hanya untuk pergaulan sosial saja
namun juga sebagai landasan dalam suatu institusi ditengah masyarakat. Etika
profesi sama pentingnya bagi institusi pers, institusi pelayanan kesehatan,
institusi yudisial, institusi birokrasi ataupun institusi lainnya yang memiliki
peran sosial. Pekerja profesi dala masing-masing institusi memiliki etika yang
berbeda. tapi semuanya menuju pada tujuan yang ama yaitu memiliki orientasi
sosial dalam menghadirkan profesinya adag mempunyai vigour dan martabat
ditengah masyarakat.
Bagi pers, figur dan
martabat sangat penting dalam kehidupan sosial karena akan membentuk citra
sosial yang dapat menumbuhkan rasa percaya dalam diri masyarakat. Dengan adanya
kepercayaan tersebut merupakan modal bagi pers yang bersifat sosial yang dengan
mudah masyarakat untuk menerima informasi. hal inilah yang dikatakan sebagai
etika jurnalisme. Etika jurnalisme yaitu upaya yang dilakukan untuk membangun
kepercayaan masyarakat bagi keberadaan pers dalam menjalankan fungsinya. Namun
kenyataannya sekarang banyak pers yang melanggar kode etik yang kemudian
mengakibatkan merosostnya citra sosial institusi pers ditengah masyarakat.
Akibatnya bukan kerugian yang terjadi bukan hanya pers yang merasakannya. Namun
masyarakat juga akan merasakan kerugiannya. Karena, tidak ada yang paling
merugikan dalam suatu Negara jika masyarakat tidak lagi mempunyai pers yang
dapat dipercaya.
Kode etik Jurnalistik
merupakan pengganti dari kode etik wartawan yang merupakan landasan hukum bagi
wartawan. Dengan demikian kode etik jurnalistik adalah panduan atau acuan
standar nilai bagi wartawan dalam menjalankan profesinya sebagai wartawan dalam
lembaga pers. Jika wartawan tidak bisa memahami kode etik jurnalistik maka
mereka sama halnya tidak memiliki tujuan ataupun acuan. Sebaliknya orang yang
tahu dan taat terhadap peraturan kode etik jurnalistik, maka mereka menjunjung
tinggi nilai dan menghormati hak dan kewajiban sebagai lembaga pers. Ini
berarti mereka tergolong dalam mejalankan tugas yang profesional sebagai
seorang jurnalis.
Kode etik jurnalistik
dibuat oleh wartawan sendiri melalui kongres, sehingga keputusan dan
kesepakatan yang lahir dari kongres tersebut mengikat bagi anggota organisasi
tersebut. Melalui kode etik tersebut diharapkan agar para wartawan memiliki
kesadaran sebagai seorang wartawan dalammenyampaikan berita yang sesuai dengan
fakta bukan berita yang hanya berdasarkan pada opini semata. Dalam realitasnya
sekarang seringkali kode etik jurnalistik disalah gunakan oleh beberapa oknum
wartawan yang tidak bertanggung jawab yaitu dalam usaha untuk memperkaa diri.
Tindakan seperti memeras ataupun meminta bayaran kepada kelompok atau seseorang
agar beritanya ditayangkan sering dilakukan oleh wartawan yang tidak memiliki
etika ataupun tidak taat terhadap kode etik jurnalistik.
Tingakh laku sebagian
wartawan ini tentunya mencoreng citra
nama baik wartawan lainnya. berbagai jenis penyimpangan kerap dilakukan
oleh para wartwan baik dalam bentuk pemberitaan maupun dalam penyajian
foto-foto jurnalistik. Apalagi pada era reformasi inia dimana kebebasan pers
dijunjung tinggi, begitu sering terjadi berita bohong hingga foto-foto fulgar
yang cenderung merusak moral masyarakat. Hal ini tentunya menimbulkan pro
kontra dalam lingkungan masyarakat. Hal yang perlu diingat dalam hal ini adalah
semakin banyak kalangan masyarakat yang dirugikan dan dikecewakan oleh pers
maka semakin turun citra sosial, harkat dan martabat institusi pers.
Tidak dapat dipungkiri
tantangan untuk menjadi pers yang dipercaya oleh masyarakat memang sangat
banyak. Namun, lembaga pers terus berusaha untuk meperbaiki citra wartawan
dalam kalangan masyarakat. Ditengah tantangan sekarang ini membuat semakin
pentingnya meningkatkan aktualitas etika dalam pers. Keseimbangan antara
komersial dan juga kepentingan masyarakat harus selalu dijaga untuk
mempertahankan citra wartawan ditengah masyarakat menjadi lebih baik. Oleh
karena itu, pers harus merealisasikan dan juga menerapkan kode etik
jurnalistik. Kontrol dalam profesi tidak hanya sebatas ketika melakukan liputan
saja tetapi juga ketika menyampaikan berita kepada masyarakat.
Kode etik di Indonesia
sudah mengalami pembaharuan beerapa kali tetapi perihal penerimaan imbalan ini
tidak pernah berubah. Bagi seorang jurnalis, sekecil apapun imbalan yang
disediakan oleh mdianya akan menjai makanan halal yang akan mengaliri darah
pribadi dan anak serta keluarganya. Berbeda dengan imbalan yang diperolehnya
dari pihak diluar medianya, berapapun besarnya akan terasa haram seperti serasa
menjual diri. Penyampaian informasi bukanlah hak bagi pemilik pers, tetapi
merupakan kewajiban dalam memenuhi hak masyarakatt untuk mendapatkan inormasi
sosial. Itulah yang ingin dijunjung oleh kode kehormatan jurnalisme.
- Landasan
Teori
- Teori
George Simmle yaitu The Philosophy of Money
Pada pembahasan tersebut
akan dikaji dengan menggunakan teori dari salah satu tokoh sosiologi yaitu
George Simmel. George Simmel adalah salah satu tokoh sosiologi yang lahir di
Berlin pada tanggal 1 Maret 1858. Salah satu karyanga yang terkenal adalah “The
Philosophy Of Money”. Dalam teori ini
Simmel menyebutkan uang secara historis tidak hanya berfungsi untuk mengukur
benda, tetapi juga uang mengukur manusia. uang juga berpartisipasi dalam
kebebasan individu, namun tujuannya ada pada dirinya sendiri.
Jika dilihat dari
pembahasan yaitu bahwa penyalahgunaan kebebsan pers telah diperjual belikan.
Dimana kebebasan pers yang dimaksud adalah sebagai sumber informasi bagi
masyarakat untuk mengetahui sistem pemerintahan dan juga sistem keberlangsungan
negara. Namun, yang terjadi sekarang ini kebebasan pers bisa diukur dengan uang
ataupun komersial yang berlandaskan pada kepentingan dari pemilik media tadi
bukan pada kepentingan publik.
- Teori
Siebert Peterson dan Schramn yaitu Four Theories of the Pers (196)
- Teori
Sistem Media massa Otoriter
Teori ini diterapkan dalam
masyarakat yang masih didominasi oleh kekuatan otoriter. Prinsip dari teori ini
adalah a) media masa tidak boleh melakukan hal-hal yang dapat merusak wewenang
yang berlaku. b). Media harus tunduk kepada pemegang otoritas kewenangan. c).
Media harus menghindari perbuatan yang menentang nilai-nilai moral dan politik
dari kalangan dominan atau mayoritas. d). sensorship dibenarkan untuk
menegakkan prinsip-prinsip yang dianut, e). kecaman terhadap pemegang otoritas
dibenarkan, f). kalangan wartawan dan profesional tidak memiliki indenpensi
dalam organisasi medianya.
- Teori
Liberatarian (bebas)
Prinsip dari teori ini
adalah a) tidak ada penyensoan terhadap publikasi ; b)setiap orang bebas
memiliki media dan tidak perlu ada izin ; c) kecaman terhadap pemerintah tidak
bisa dipidana; d) wartawan memiliki profesional yang kuat dalam organisasi
medianya.
- Teori
tanggung jawab sosial
Teori ini didasarkan pada
pertimbangan bahwa sistem pada pasar bebas telah gagal untu memnuhi tujuan
kebebasan pers dantidak mampu melindungi kepentingan masyarakat banyak
- Teori
Demokratis Partisipan
Teori ini muncul dan
diterapkan dalam negara-negara berkembang. Prinsipnya yaitu a) setiap orang
berhak akses terhadap media dan berhak untuk dilayani ; b) media tidak tunduk
pada penguasa ; c) eksistensi media ditunjukkan untuk kepentingan khalayak
bukan untuk golongan tertentu ; d) setiap orang, kelompk, bebas untuk memiliki
media.
Jika dikaitkan dengan
pembahasan sangatlah relevan karena sesuai dengan keadaan sistem pers ataupun
sejarah pers di Indonesia. Dimana pada awalnya pers tidak memiliki kebebasan
sama sekali, namun di masa orde baru kemudian pers bermunculan namun hanya
untuk kepentingan pemerintah saja dan siapapun yang berani menentang diberikan
hukuman. Hal ini kemudian menempatkan pers gagal sebagai pilar keempat dalam
demokrasi. Kemudian seiring dengan munculnya masa reformasi kebebasan pers
mulai dijunjung tinggi. Dimana masyarakat mulai secara bebas untuk menyuarakan
aspirasi, pendapat serta pemikirannya untuk keberalangsungan negara. Masyarakat
juga dapat mengontrol jalannya sistem pemerintahan Indonesia melalui media yang
sudah ada. Tidak hanya media elektronk saja namun juga media cetak dan media
massa.
Kesimpulan
Pers merupakan salah satu
sarana bagi masyarakat untuk menyalurkan aspirasi, pemikirannya, serta
pendapatnya. Pers juga berperan penting dalam masyarakat yang demokratis. Pers
merupakan pilar pelengkap dari ketiga pilar Legislatif, Yudikatif dan Eksekutif
yang merupakan pengontrol dan juga penyeimbang dari ketiga pilar tersebut. Pers
merupakan peran penting dalam negara yang demokrasi dan juga memiliki tanggung
jawab yang besar dalam masyarakat yang demokrasi. Pers yang bebas harus
dilandasi dengan tanggung jawab yang baik pula.
Pers di Indonesia telah
banyak mengalami dinamika seiring dengan pergerakan politik bangsa. Pada masa
pergerakan bangsa pers dilihat sebagai alat perjuangan bangsa namun setelah
kemerdekaan hanya dilihat sebagai alat politik yang kekuasannya dipegang teguh
oleh pemerintah. seiring berjalannya waktu dalam masa reformasi kebebasan pers
mulai dijunjung tinggi. Dimana masyarakat Indonesia bisa bernafas lega serta
melaui pers dapat mengaspirasikan pemikiran mereka tanpa takut ada hukuman yang
dijatuhkan.
Namun kebebasan yang
diberikan malah disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Dengan mengubah fungsi awal pers sebagai wadahh informasi menjadi wadah
komersial ataupun ladang untuk mendatkan keuntungan. Hal ini tentunya menyalahi
aturan kode etik yang telah disepakati.
Daftar Pustaka
Abdurrahman ways,
Muliansyah, Demokrasi Lokal. 2012. Litera Buku, Yogyakarta
Prakoso, Djoko, Perkembangan
Delik Pers di Indonesia. 1998. Liberty, Yogyakarta
Revitch, Diane dan Abigail
Ternstrom (ed), Demokrasi Klasik dan Modern. 2005. Grafika
Mardi Yuana, Bogor
Siregar, Ashadi, Etika
Komunikasi. 2006. Pustaka Book Publisher, Yogyakarta
Jurnal
Ashadi, Shiregar. Media
Pers dan Negara : Keluar dari Hegemoni. Dalam Jurnal Ilmu Sosial
dan Ilmu Politik. Vol 4.
No. 2 November 2000 (171-196) terdapat dalam (https://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=2&cad=rja&uact=8&ved=0ahUKEwicq6G5yIXRAhXLqY8KHTevDa0QFggfMAE&url=http%3A%2F%2Fjurnal.ugm.ac.id%2Fjsp%2Farticle%2Fview%2F11119%2F8360&usg=AFQjCNGJ6P4cJiNjT2oHUzOQV-SpZQ-WFA&sig2=smWlcTeFQRK-63a0IEd_Ow&bvm=bv.142059868,d.c2I) diakses pada Hari Rabu,
21 Desember 2016 pukul 18.21 wib
Hamday Dulay, Kode Etik
Jurnalistik dan Kebebasan Pers di Indonesia ditinjau dari
Perspektif islam. Dalam jurnal penelitian
agama, vol xvii, no. 2 Mei-agustus 2008 terdapat dalam http://digilib.uin-suka.ac.id/8775/1/HAMDAN%20DAULAY%20KOBE%20ETIK%20JURNALISTIK%20DAN%20KEBEBASAN%20PERS%20DI%20INDONESIA%20DITINJAU%20DARI%20PERSPEKSTIF%20ISLAM.pdf diakses pada hari Sabtu 31 Desember 2016
pukul 13.24 wib
Inge Hutagalung, Dinamika
Pers di Indonesia. Dalam Jurnal Interaksi, vol 11 no, 2 Juli, 2013
: 53-60 Terdapat dalam http://ejournal.undip.ac.id/index.php/interaksi/article/download/6588/5421 diakses pada hari selasa
27 desember 2016 pukul 21.32 wib
Nia Kurniati Syam. Sistem
Media Massa Indonesia di EraReformasi : Perspektif Teori
Normatif Media Massa. Dalam Jurnal Mediator,
vol 7. No. 1 Juni 2006 Terdapat dalam https://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=7&cad=rja&uact=8&ved=0ahUKEwj32bL_8J_RAhWIQo8KHYSNDBAQFghFMAY&url=http%3A%2F%2Fejournal.unisba.ac.id%2Findex.php%2Fmediator%2Farticle%2Fdownload%2F1224%2F775&usg=AFQjCNE5SYUTWmZUfZdoeI4n2nd3L3xh2A&sig2=xRvXp-qj1XsboyrSV23oXw&bvm=bv.142059868,d.c2I diakses pada hari Sabtu
31 Desember 2016 pukul 19.15 wib
Satrio Saptohadi. Pasang
Surut Kebebasan Pers di Indonesia. Dalam Jurnal dinamika
Hukum vo. 11. No. 1
januari 2011 terdapat dalam http://dinamikahukum.fh.unsoed.ac.id/index.php/JDH/article/view/85
diakses pada hari selasa 27 desember
2016 pukul 21.19 wib
Pemikiran-pemikiran Teori
Sosiologi Klasik
http://web.unair.ac.id/admin/file/f_19997_TSK.pdf diakses pada hari Minggu 01 Januari 2017 pukul 18.24 wib
Komentar
Posting Komentar